Menilik Wadas, Proyek Strategis yang Mengandung Tragis

 

Spanduk Penolakan Warga Wadas Atas Aktivitas Penambangan Andesit di Wilayah Mereka


MHD ZakiulFikri

"...bagi warga Wadas putusan ini mempersempit ruang mereka untuk menuntut keadilan di pengadilan. Putusan hakim ini juga menjadi sinyalelemen bahwa warga Wadas tereksklusi dari lahan yang disengketakan."

Proyek Strategis Nasional di Wadas

Pembangunan Bendungan Bener telah dicanangkan pemerintah sejak 2013 lalu, kemudian menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (SPN) sejak terbitnya Perpres No. 3 Tahun 2016. Sesuai amanat PP No. 27 Tahun 2012 (dicabut dan diganti oleh PP No. 22 Tahun 2021) dan PP No. 71 Tahun 2012 (dicabut dan diganti oleh PP No. 19 Tahun 2021), maka sejak tahun 2013 penyusunan Amdal mulai dilakukan dengan melibatkan partisipasi warga terdampak. Dan pada tahun 2018 pemerintah melalui Gubernur Jawa Tengah menerbitkan Surat Keputusan No. 590/41 Tahun 2018 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi (IPL) yang menandakan bahwa proses penyusunan Amdal dianggap selesai.

IPL 2018 mengalami satu kali perpanjangan di tahun 2020 dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 539/29 Tahun 2020 tentang perpanjangan IPL. Pasal 24 UU No. 2 Tahun 2012 hanya memberi masa perpanjang selama satu tahun terhadap surat keputusan terkait penetapan lokasi, karenanya pada tahun 2021 Gubernur Jawa Tengah sekali lagi mengeluarkan IPL dengan terbitnya Surat Keputusan No. 590/20 Tahun 2021 tentang pembaruan IPL (IPL 2021).

Pemerintah telah menjalankan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan ganti kerugian atas lahan terdampak. Per November 2021 progres pembayaran ganti kerugian terhadap warga yang lahannya masuk dalam proyek telah mencapai 57,17 % dengan nilai Rp. 689 miliar. Selain itu, pemerintah juga memberikan dasar legitimasi jika proyek ini berhasil diselesaikan maka beberapa manfaat akan dirasakan warga, misal, kebutuhan irigasi seluas 15.519 ha, kebutuhan air baku 1.500 lt/dtk, PLTA 10 MW, Konservasi, Reduksi Banjir 8,73 juta M3, dan pariwisata.

 

Respon Warga dan Dalih Pemerintah

Warga Wadas, sayangnya, sebagian masih memiliki pandangan berbeda dari gambaran idealita yang diterangkan pemerintah. Perbedaan pandangan inilah yang pada muaranya menyebabkan gesekan. Muaranya, selain melakukan demonstrasi dan blokade akses atas lahan yang disengketakan, warga Wadas juga menempuh jalur hukum guna mencari keadilan yang sesuai dengan kebutuhan hidup mereka.

Setelah upaya administratif yang dilakukan untuk menyampaikan penolakan terhadap IPL 2021 yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah mengalami kebuntuan, tanggal 16 Juli 2021 melalui kuasa hukumnya warga Wadas mengajukan gugatan ke PTUN Semarang. Gugatan dengan register perkara No. 8/PU/G/2021/PTUN.SMG ini pada dasarnya memuat tentang:

1) Masa berlaku SK Gubernur telah habis; 2) Pemerintah tidak melakukan proses penyusunan IPL (Surat Keputusan No. 590/20 Tahun 2021) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP No. 19 Tahun 2021; 3) Pemerintah tidak mengumumkan surat keputusan perubahan sesuai amanat PP No. 19 Tahun 2021 dan UU No. 30 Tahun 2014; 4) Proses pengadaan tanah tidak mempertimbangkan perspektif warga terdampak;

5) Surat keputusan yang dibuat cacat substansi karena pertambangan batu andesit tidak termasuk ke dalam kategori pengadaan tanah demi kepentingan umum; 6) Satu IPL terdapat dua tindakan; dan 7) Muatan IPL tidak mengakomodir dan bertentangan dengan Perda No. 27 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Purworejo.

Bagi pemerintah penerbitan IPL 2021 telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Terkait tindakan penambangan batu andesit, IPL Pembangunan Bendungan Bener dijadikan dasar dari tindakan tersebut. Dalih pemerintah ini diperkuat oleh keterangan ahli yang menyatakan Perpres No. 58 Tahun 2017 (perubahan dari Perpres No. 3 Tahun 2016) adalah lex specialis terkait SPN. Sebab itu, meskipun peraturan perundang-undangan terkait pengadaan tanah tidak mengatur tentang “pembaruan” tetapi dengan adanya Perpres tersebut tindakan pembaruan dianggap sah. Hal ini berlaku pula terhadap tindakan penambangan batu andesit.

 

Soalan Lex Specialis dan Dua Tindakan dalam Satu Izin

Dalih asas lex specialis derogat legi generali harusnya dilihat pada posisi komposisi biner, di mana dua atau lebih peraturan berada dalam hirarki yang sejajar secara horizontal. Komposisi biner ini menempatkan satu aturan mengatur tindakan hukum yang bersifat umum dan satu aturan lainnya mengatur tindakan hukum yang khusus. Kesaksian Tergugat dan keterangan ahli sayangnya tidak menerangkan komposisi biner dari dalih lex specialis yang mereka gunakan di persidangan.

Selanjutnya, sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) tindakan penambangan batu andesit tidak dapat didasarkan pada IPL 2021. Selain tindakan penambangan idealnya tunduk pada rezim undang-undang pertambangan, IPL 2021 juga tidak mencantumkan adanya penambangan batu andesit dalam diktumnya. Sementara, salah satu unsur penting dari KTUN adalah bersifat individual. Sifat dari unsur ini mengandung makna bahwa suatu KTUN tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu. Kalau yang dituju itu lebih dari satu tindakan, tiap-tiap tindakan yang dilakukan itu harus disebutkan.

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengamini kesaksian Tergugat. Alhasil, putusan pengadilan menyatakan menolak gugatan para Penggugat. Berdasarkan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur maka putusan hakim suka tidak suka mesti pula dianggap benar. Secara hukum, putusan hakim yang dituangkan dalam Putusan No. 68/G/PU/2021/PTUN.SMG ini akan berdampak setidaknya terhadap dua hal; Pertama, putusan pengadilan ini di masa mendatang akan menjadi yurisprudensi guna membenarkan praktek lex specialis tanpa kejelasan komposisi biner aturan yang dianggap umum dan khusus. Kemudian juga menjadi yurisprudensi bagi tindakan hukum pemerintah yang tidak diatur di dalam suatu KTUN. Dan Kedua, bagi warga Wadas putusan ini mempersempit ruang mereka untuk menuntut keadilan di pengadilan. Putusan hakim ini juga menjadi sinyalelemen bahwa warga Wadas tereksklusi dari lahan yang disengketakan.


0 comments