"...bagi warga Wadas putusan ini mempersempit ruang mereka untuk menuntut keadilan di pengadilan. Putusan hakim ini juga menjadi sinyalelemen bahwa warga Wadas tereksklusi dari lahan yang disengketakan."
Proyek
Strategis Nasional di Wadas
Pembangunan Bendungan Bener telah dicanangkan pemerintah sejak 2013 lalu,
kemudian menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (SPN) sejak terbitnya
Perpres No. 3 Tahun 2016. Sesuai amanat PP No. 27 Tahun 2012 (dicabut dan
diganti oleh PP No. 22 Tahun 2021) dan PP No. 71 Tahun 2012 (dicabut dan
diganti oleh PP No. 19 Tahun 2021), maka sejak tahun 2013 penyusunan Amdal
mulai dilakukan dengan melibatkan partisipasi warga terdampak. Dan pada tahun
2018 pemerintah melalui Gubernur Jawa Tengah menerbitkan Surat Keputusan No.
590/41 Tahun 2018 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi (IPL) yang menandakan
bahwa proses penyusunan Amdal dianggap selesai.
IPL 2018 mengalami satu kali perpanjangan di tahun 2020 dengan Surat
Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 539/29 Tahun 2020 tentang perpanjangan IPL. Pasal
24 UU No. 2 Tahun 2012 hanya memberi masa perpanjang selama satu tahun terhadap
surat keputusan terkait penetapan lokasi, karenanya pada tahun 2021 Gubernur
Jawa Tengah sekali lagi mengeluarkan IPL dengan terbitnya Surat Keputusan No. 590/20
Tahun 2021 tentang pembaruan IPL (IPL 2021).
Pemerintah telah menjalankan prosedur yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan, termasuk melakukan ganti kerugian atas lahan terdampak. Per
November 2021 progres pembayaran ganti kerugian terhadap warga yang lahannya
masuk dalam proyek telah mencapai 57,17 % dengan nilai Rp. 689 miliar. Selain
itu, pemerintah juga memberikan dasar legitimasi jika proyek ini berhasil
diselesaikan maka beberapa manfaat akan dirasakan warga, misal, kebutuhan
irigasi seluas 15.519 ha, kebutuhan air baku 1.500 lt/dtk, PLTA 10 MW, Konservasi,
Reduksi Banjir 8,73 juta M3, dan pariwisata.
Respon Warga
dan Dalih Pemerintah
Warga Wadas, sayangnya, sebagian masih memiliki pandangan berbeda dari
gambaran idealita yang diterangkan pemerintah. Perbedaan pandangan inilah yang
pada muaranya menyebabkan gesekan. Muaranya, selain melakukan demonstrasi dan
blokade akses atas lahan yang disengketakan, warga Wadas juga menempuh jalur
hukum guna mencari keadilan yang sesuai dengan kebutuhan hidup mereka.
Setelah upaya administratif yang dilakukan untuk menyampaikan penolakan
terhadap IPL 2021 yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah mengalami kebuntuan,
tanggal 16 Juli 2021 melalui kuasa hukumnya warga Wadas mengajukan gugatan ke
PTUN Semarang. Gugatan dengan register perkara No. 8/PU/G/2021/PTUN.SMG ini
pada dasarnya memuat tentang:
1) Masa berlaku SK Gubernur telah habis; 2) Pemerintah tidak melakukan
proses penyusunan IPL (Surat Keputusan No. 590/20 Tahun 2021) sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam PP No. 19 Tahun 2021; 3) Pemerintah tidak
mengumumkan surat keputusan perubahan sesuai amanat PP No. 19 Tahun 2021 dan UU
No. 30 Tahun 2014; 4) Proses pengadaan tanah tidak mempertimbangkan perspektif
warga terdampak;
5) Surat keputusan yang dibuat cacat substansi karena pertambangan batu
andesit tidak termasuk ke dalam kategori pengadaan tanah demi kepentingan umum;
6) Satu IPL terdapat dua tindakan; dan 7) Muatan IPL tidak mengakomodir dan
bertentangan dengan Perda No. 27 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Purworejo.
Bagi pemerintah penerbitan IPL 2021 telah sesuai dengan prosedur yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan. Terkait tindakan penambangan batu
andesit, IPL Pembangunan Bendungan Bener dijadikan dasar dari tindakan
tersebut. Dalih pemerintah ini diperkuat oleh keterangan ahli yang menyatakan Perpres
No. 58 Tahun 2017 (perubahan dari Perpres No. 3 Tahun 2016) adalah lex specialis
terkait SPN. Sebab itu, meskipun peraturan perundang-undangan terkait
pengadaan tanah tidak mengatur tentang “pembaruan” tetapi dengan adanya Perpres
tersebut tindakan pembaruan dianggap sah. Hal ini berlaku pula terhadap
tindakan penambangan batu andesit.
Soalan Lex
Specialis dan Dua Tindakan dalam Satu Izin
Dalih asas lex specialis derogat legi generali harusnya dilihat
pada posisi komposisi biner, di mana dua atau lebih peraturan berada dalam
hirarki yang sejajar secara horizontal. Komposisi biner ini menempatkan satu
aturan mengatur tindakan hukum yang bersifat umum dan satu aturan lainnya
mengatur tindakan hukum yang khusus. Kesaksian Tergugat dan keterangan ahli
sayangnya tidak menerangkan komposisi biner dari dalih lex specialis yang
mereka gunakan di persidangan.
Selanjutnya, sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) tindakan
penambangan batu andesit tidak dapat didasarkan pada IPL 2021. Selain tindakan
penambangan idealnya tunduk pada rezim undang-undang pertambangan, IPL 2021 juga
tidak mencantumkan adanya penambangan batu andesit dalam diktumnya. Sementara,
salah satu unsur penting dari KTUN adalah bersifat individual. Sifat
dari unsur ini mengandung makna bahwa suatu KTUN tidak ditujukan untuk umum,
tetapi tertentu. Kalau yang dituju itu lebih dari satu tindakan, tiap-tiap tindakan
yang dilakukan itu harus disebutkan.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengamini kesaksian Tergugat. Alhasil,
putusan pengadilan menyatakan menolak gugatan para Penggugat. Berdasarkan asas Res
Judicata Pro Veritate Habetur maka putusan hakim suka tidak suka mesti pula
dianggap benar. Secara hukum, putusan hakim yang dituangkan dalam Putusan No. 68/G/PU/2021/PTUN.SMG
ini akan berdampak setidaknya terhadap dua hal; Pertama, putusan pengadilan ini
di masa mendatang akan menjadi yurisprudensi guna membenarkan praktek lex
specialis tanpa kejelasan komposisi biner aturan yang dianggap umum dan khusus.
Kemudian juga menjadi yurisprudensi bagi tindakan hukum pemerintah yang tidak diatur
di dalam suatu KTUN. Dan Kedua, bagi warga Wadas putusan ini mempersempit ruang
mereka untuk menuntut keadilan di pengadilan. Putusan hakim ini juga menjadi sinyalelemen
bahwa warga Wadas tereksklusi dari lahan yang disengketakan.
0 comments